MOMENTUM, Panaragan -- Rekrutmen guru penggerak kurang peminat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengadakan pelatihan calon guru penggerak nasional.
Kegiatan yang bertemakan "Pemerataan Kuantitas, Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan" tersebut berlangsung di Aula Wismaasri, Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jumat (11/08/2023).
"Kegiatan seperti ini untuk pertama kalinya dilakukan di Tubaba, bahkan di Provinsi Lampung," kata Sekretaris Dikbud Tubaba, Abdurrahman, mewakili Kadis Dikbud, Budiman Jaya.
Kegiatan itu bertujuan membekali calon guru penggerak. Dalam rekrutmen guru penggerak kurang peminat, terutama bagi guru-guru yang sudah pegawai negeri sipil (PNS).
Padahal memiliki sertifikat guru penggerak, kata dia, menjadi syarat menjadi kepala sekolah. Di Tubaba, kepala sekolah yang bersertifikat guru penggerak baru 25 persen.
Di dalam perekrutan guru penggerak banyak mengeluh karena terlalu banyak syarat-syarat yang harus mereka penuhi guna menjadi guru penggerak.
"Makanya kita lakukan kegiatan ini agar mereka memahami apa yang diharapkan dan apa yang harus mereka lakukan, semoga kedepannya lebih banyak peminat untuk mengikuti ujian menjadi guru penggerak dan mereka dapat lulus semua," harapannya.
Ditempat yang sama, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Rensi Pebreni menambahkan, mereka akan selalu berinovasi agar para calon guru penggerak memiliki bekal yang cukup guna mengikuti tes-tes calon guru penggerak.
"Kami akan selalu berupaya agar banyak peminat dan lolos untuk guru penggerak, khusunya guru yang ada di Tubaba ini. Kami juga memberikan pemahaman bahwa tidak sulit untuk lolos menjadi guru penggerak yang penting mereka benar-benar mengikuti kegiatan ini," katanya.
Menurut Rensi, sertifikat guru penggerak saat ini sangat penting guna menjadi kepala sekolah, bila mereka yang PNS tidak memiliki sertifikat guru penggerak tidak dapat menjadi kepala sekolah.
"Bahkan mereka yang sudah menjadi kepala sekolah saat ini namun belum memiliki sertifikat, mereka hanya dapat menjadi kepala sekolah sekali saja tidak dapat di perpanjang," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon