Kecelakaan Maut DPRD, Pengamat Sebut Tidak Bisa Restoratif Justice

img
Anggota DPRD Provinsi Lampung, OR, usai menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan OR, Anggota DPRD Provinsi Lampung memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung telah menetapkan OR sebagai tersangka, kasus tabrakan yang menewaskan bocah berinisial MAI (5), hingga tewas.

Namun, beredar kabar bahwa kasus itu akan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ). Lantas, bagaimana ulasan hukumnya?

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Budi Rizki Husin mengatakan, kasus tersebut harus tetap berlanjut meski sudah ada pernyataan damai dari keluarga korban dengan tersangka.

Baca Juga: Tabrak Bocah Hingga Tewas, Oknum Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Tersangka

Sebab, RJ dalam kepolisian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Ada persyaratan materil dan persyaratan formil yang harus dipenuhi untuk dilakukan RJ dalam perkara yang ditangani polisi,” jelasnya kepada harianmomentum.com.

Jika mengacu aturan tersebut, kemungkinan RJ dalam kasus anggota DPRD itu gugur. Sebagaimana diatur dalam Bab II tentang persyaratan materil dan formil.

Dalam pasal 5 huruf f disebutkan; Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Nah, dalam kasus kecelakaan ini ada nyawa yang telah hilang. Yakni korban yang tertabrak. Sehingga, gugurlah RJ terhadap kasus ini,” jelas Budi Rizki Husin.

Menurut dia, ada unsur kelalaian sampai mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia pada kecelakaan tersebut.

Dia menjelaskan, RJ bisa terjadi apabila ada kesepakatan antara dua belah pihak (korban maupun tersangka). Dengan catatan, tidak ada korban meninggal.

Ada pun perdamaian antara keluarga korban dengan tersangka tidak menghapuskan tindak pidana, hanya mengurangi hukuman pidananya. 

"Artinya perkara ini tetap lanjut, hanya mengurangi hukuman saja. Terkait bebas dan tidaknya itu nanti di pengadilan. Bisa saja bebas atas pertimbangan hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Budi Rizki Husin yang juga Ketua Bidang Konsultasi Bantuan Hukum Unila mendorong pihak kepolisian untuk bertidak secara profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Tinggal nanti polisi berani atau tidak perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan, kalau kita bicara penegakan hukum, jelas semua perkara itu berdasar asas equality before the law (semua sama di hadapan hukum), mau dia anggota dewan, sudah tua, muda, perempuan dan pria, semua sama di hadapan hukum," tandasnya. 

Terlebih lagi, lanjut Budi, kasus ini sudah menyita perhatian publik dan terlapor adalah seorang wakil rakyat, wajib taat dengan hukum.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Komisaris Ikhwan Syukri saat dikonfirmasi soal kelanjutan kasus tersebut, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkaranya.

"Setelah penetapan tersangka, saat ini masih dilakukan pemberkasan," kata Komisaris Ikhwan saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (14-8).

Kemudian, disinggung soal tidak bisanya dilakukan RJ pada kasus tersebut karena mengakibatkan korban jiwa hingga meninggal dunia, Ikhwan menanggapi dengan mengatakan akan digelarkan. "Iya nanti kita gelarkan," pungkasnya. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos