MOMENTUM, Metro--Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro dinyatakan bebas setelah mendapat remisi peringatan ulang tahun ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17-8-2023).
Dikatakan Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro, Muchammad Mulyana sebanyak 482 narapaidana binaananya yang menerima remisi, delapan diantaranya bebas.
"Seharusnya ada 10 orang warga binaan yang bebas di remisi kali ini. Tapi dua orang belum bisa di bebaskan karena harus menjalani kurungan pengganti denda," kata dia.
Dijelaskan Mulyana, 10 orang mendapatkan remisi kategori RU-2, yaitu remisi sisa hukuman kurungan. Sehingga ketika ada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, habis masa pidananya dan bisa bebas.
Selain itu, syarat untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani enam bulan sebelum tanggal 17 Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Untuk remisi yang di dapatkan bervariasi, dari mulai potongan hukuman masa tahanan satu bulan sampai dengan paling banyak enam bulan," jelasnya.
Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mendekati program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
"Pemberian remisi kepada warga pindahan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga bina masyarakat yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dan baik-baik dan terukur" katanya.
Wahdi berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk menjadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mantu yang kurang yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.(**)
Editor: Muhammad Furqon