MOMENTUM, Metro--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPP dan KB) Kota Metro menyosialisasikan program penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak. Kegiatan berlangsung di ruang OR kantor sekretatiat daerah kota setempat, Selasa (23-8-2023).
Ketua panitia sosialisasi tersebut Santi Hilalia mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nomor 2 tahun 2023, tentang petunjuk teknis Penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023," kata Santi.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Walikota Metro nomor 223/ KPTS/D-08 Tahun 2023 tanggal 13 Maret Tahun 2023, tentang Penetapan Narasumber Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
Kepala Dinas PPPAPP dan KB Kota Metro Wahyuningsih mengatakan, akan mengimplementasikan ide dan masukan para peserta sebagai Kota Layak Anak yang sebenarnya.
“Kota Layak Anak itu memerlukan komitmen bersama dalam berperan melalui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita masing masing. Diantaranya topik kita hari ini untuk mencegah perkawinan usia anak. Saya yakin bapak ibu mempunyai hati yang baik untuk menjaga anak – anak kita agar mempunyai masa depan yang baik,” terangnya.
Ketua TP PKK Kota Metro Silfia Naharani Wahdi selaku narasumber pada sosialiasi itu, berharap peserta tidak hanya sekedar mendengarkan teori yang disampaikan, tetapi juga melakukan pergerakan. (**)
Editor: Munizar