Polresta Kehilangan Mobil Sitaan, Ternyata Digondol Pemiliknya

img
Tangkapan layar kemera pengawas (CCTV) terkait aksi pemilik mobil saat membawa kabur barang bukti sitaan petugas Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung kecolongan.

Ironis, kantor yang menjadi pusat berkumpul petugas penegak hukum itu malah kehilangan mobil sitaan petugas Satlantas setelah kurang lebih sejam dibawa dan parkir di Mapolres setempat.

Usut punya usut, kendaraan Nisan Grand Livina berwarna abu abu metalik yang diduga bodong hasil penilangan petugas Satlantas pada Jumat (18-8-2023) itu ternyata digondol sang pemilik dari parkiran Polresta Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku berhasil ditangkap. 

"Mobil itu bukan dicuri, tapi pemilik mobil itu mengambil kunci cadangan dari istrinya kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," kata Kompol Dennis saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (23-8-2023). 

Dennis menjelaskan, mobil tersebut statusnya masih barang bukti, karena kendaraan mobil itu sedang ditilang dan disita oleh Satlantas Polresta Bandarlampung.

"Setelah teridentifikasi mobil itu diambil oleh pemiliknya sendiri, Satlantas melaporkan kejadian itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Bandarlampung," terang dia. 

Kemudian, lanjut Dennis, penyidik polresta sudah menangkap pelaku pengambilan barang bukti tanpa izin tersebut, beserta mobilnya. 

"Kemarin, Selasa (22-8-2023) malam. Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti di Mapolresta Bandarlampung," imbuhnya. 

Disinggung soal kendaran tersebut adalah mobil bodong alias tidak memiliki kelengkapan dokumen surat, Dennis mengatakan, masih didalami. 

"Masih kita dalami lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Satlantas Polresta Bandarlampung mengamankan mobil berikut pengemudinya diduga memakai nomor polisi palsu, saat melintas di Jalan Ahmad Yani Tanjungkarang Pusat, kota setempat. 

Saat dihentikan petugas, pengemudi tidak dapat menunjukan surat dokumen kelengkapan kendaraannya. Karena Mobil tersebut tidak lengkap dokumen suratnya, petugas kemudian memberikan sanksi tilang dan menyita mobil tersebut. 

Sekitar satu jam lamanya mobil tersebut disita kemudian dinyatakan hilang di halaman parkir mapolresta setempat.

Saat di cek rekaman CCTV mobil tersebut dibawa kabur oleh pria memakai baju warna biru dengan celana hitam panjang.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos