Sepekan, Polres Waykanan Sita 15 Motor Berikut Tiga Tersangka

img
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kasat Lantas AKP Elvis Yani dalam ungkap kasus di Mapolres setempat.

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat.

Hasilnya, dalam sepekan anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 menangkap tiga tersangka kejahatan serta menyita 15 unit sepeda motor.

Hal itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kasat Lantas AKP Elvis Yani di Makopolres setempat, Senin 28 Agustus 2023 . 

"Hasil ini merupakan kerja keras tim dalam mengungkap kasus tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) dan pungli atau anirat oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Tekab 308 Presisi Polsek Negarabatin," ujar Kapolres AKBP Pratomo Widodo.

Menurut dia, pengungkapan kasus tindak pidana selama satu pekan di Agustus dalam rangka mencegah terjadinya ganguan kamtibmas di berbagai wilayah hukum Polres Waykanan. 

"Tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan laporan polisi dari tiga kasus berbeda," kata dia.

Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Waykanan/Polda Lampung, tanggal 22 Agustus 2023.

Lalu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) nomor: LP/B/169/XII/2020/SPKT/Polres Waykanan/Polda Lampung, tanggal 11 Desember 2020.

Terakhir, terkait kasus pungli/anirat nomor: LP/B/172/VIII/2023/SPKT/Polres Waykanan/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2023.

Dia menerangkan, lokasi curas terjadi di Jalan umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan. Curat ranmor di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu dan kasus pungli atau anirat berada di Jalan Lintas Tengah Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Untuk tiga tersangka yakni berinisial DR (23) warga Kampung Gunungwaras Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan, BG (27) berdomisili di Kampung Negeribumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, dan JY (31) dari Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres juga menjelaskan, sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas dari kasus curanmor dan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Dari arena sabung ayam, petugas berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa 13 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan satu buah kisa ayam.

Sedangkan, dua unit lainnya dari kasus curanmor atas nama korban Chandra Kurniawan dan Wagiyo.

"Jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan bermotor segera datang dan melapor, dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami Kepolisian siap membantu," pungka dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos