MOMENTUM, Bali--Tujuh orang yang diduga menyelewengkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini berlangsung di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.
Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran reserse kriminal di sejumlah polres. Para terduga pelaku diduga menjalankan modus berbeda, mulai dari menampung solar subsidi untuk dijual kembali hingga memperdagangkan pertalite dalam kemasan botol dengan harga tinggi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," kata Ariasandy dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menangkap IMS (64) di lahan kosong di samping SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
IMS diduga membeli solar subsidi menggunakan barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian BBM untuk pertanian. Solar yang diperoleh kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
Polisi menduga solar tersebut akan dijual kembali melalui warung milik IMS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik itu disebut telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 300 liter solar subsidi, satu unit Suzuki Carry, 15 jeriken berkapasitas 35 liter, tiga jeriken berkapasitas 30 liter, serta barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, enam orang lainnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar. Mereka diduga menjual pertalite dalam botol plastik berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook, termasuk fitur Marketplace. Transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni pembayaran dilakukan saat barang diserahkan kepada pembeli.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial F (31) di Denpasar, PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) di Buleleng, U (27) di Dalung, Kabupaten Badung, serta IGRA (23) di Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah wadah berisi pertalite, botol kosong, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan botol berisi total 13,5 liter pertalite, satu botol berisi pertalite, sejumlah botol kosong, satu galon berisi sekitar empat liter pertalite, dan uang tunai. Polisi juga menyita mobil pikap Suzuki Carry, sepeda motor Honda Scoopy dan Suzuki Thunder, selang bening sepanjang dua meter, serta satu telepon genggam.
Ketujuh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelanggaran terhadap pasal itu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode kendaraan maupun surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi kepada kepolisian.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," ujar Ariasandy.(*)
Editor: Muhammad Furqon
