Lambar Verifikasi Data Keluarga Beresiko Stunting

img
Jajaran DP2KBP3A Kabupaten Lampung Barat membahas verifikasi validasi data keluarga beresiko stunting

MOMENTUM, Liwa--Penanganan stunting menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya tersebut. Salah satunya melalui proses pemutakhiran data terkini atau terbaru keluarga beresiko stunting.

Proses pemutakhiran data tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting, Rabu (6-9-2023).

Rapat yang berlangsung di aula kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lambar itu menghadirkan dua narasumber dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Lampung: Diana Puspita Dewi dan Revia Dwi Oktarina.

"Rapat verifikasi ini adalah proses pemutakhiran data keluarga beresiko stunting dengan membandingkan hasil pendataan dengan terkini dilapangan," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP2KBP3A Lambar Sopan Sopian.

Dia menerangkan, salah satu tujuan proses verifikasi tersebut adalah mendapat data yang valid dan akurat sehingga upaya penurunan stunting bisa lebih optimal dan efektif.

Narasumber BKKBN Lampung Diana Puspita Sari mengatakan, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 menjadi acuan menyelenggarakan penurunan stunting dengan target 14 persen. 

"Ada beberapa langkah yang harus dilakukan  untuk mencapai target penurunan stunting 14 persen," kata Diana.

Pertama, tujuan yang meliputi menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan keluarga, menjamin memenuhi asupan gizi, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses air minum.

Selanjutnya,  pilar stranas mencakup peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa. 

Kemudian, upaya peningkatan komunikasi perubahan prilaku dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sansitif di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dan desa.

"Langkaah keempat meliputi ketahanan pangan pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat. Disusul dengan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi," terangnya.

Sedangkan untuk rencana aksi nasional meliputi paling sedikit  lima hal: penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon PUS. Surveilans keluarga beresiko stunting dan audit kasus stunting. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos