Akui Tak Kantongi PKKPRL, PT SJIM: Tidak Dipersyaratkan

img
Aktivitas reklamasi di pesisir pantai, Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) mengakui proyek reklamasinya tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pimpinan PT SJIM Wardoyo mengklaim, untuk pengurusan izin reklamasi di zona pelabuhan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. 

"KKPRL yang masuk dalam DLKr-DLKp (Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan) pelabuhan itu tidak dipersyaratkan. Karena memang masuk zonasi kepelabuhan," kata Wardoyo, Selasa (12-9-2023).

Baca juga: Proyek Reklamasi Diduga Tidak Kantongi PKKPRL

Untuk KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) elautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 238.

Meski demikian, dia mengklaim, untuk proyek reklamasi PT SJIM tidak perlu PKKPRL. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Jadi memang ada pengecualian. Karena memang (PKKPRL) tidak disebutkan untuk DLKr-DLKp," klaimnya.

Karena itu, dia menyebutkan, tidak akan mengurus PKKPRL di KKP. 

Selain itu, dia mengungkapkan, sudah mendapatkan izin reklamasi dari Kemenhub.

"Kita tidak mau mengurus (PKKPRL). Ketentuannya tidak ada. Izin reklamasinya kami dapat dari Kemenhub," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos