MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) diminta untuk menghentikan proyek reklamasi di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Penghentian itu dikarenakan PT SJIM belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa saat diwawancarai, Rabu (13-9-2023).
Made menegaskan, jika perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL maka tidak boleh melaksanakan reklamasi di wilayah tersebut.
"Kalau belum ada izin (PKKPRL) jangan dulu beroperasi dong karena semua harus ada izinnya," pintanya.
Baca juga: PT SJIM Akui Tak Kantongi PKKPRL
Dia menegaskan, seluruh aturan yang diterapkan harus dipatuhi oleh semua rakyat Indonesia. Baik perorangan atau perusahaan.
"Inikan negara hukum, jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan. Kalau semau-mau nanti gunung bisa dirobohkan lagi," tegasnya.
Baca juga: Proyek Reklamasi PT SJIM Belum Kantongi PKKPRL
Karena itu, dia akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar belum memiliki PKKPRL atau tidak.
"Kita akan cek kebenarannya. Apakah benar perusahaan tersebut belum melengkapi izin yang dianjurkan. Kita juga mau konfirmasi dengan dinas terkait yang membidangi," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya