MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) menyebutkan, proyek reklamasi di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung tak dipersyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal itu dikarenakan proyek reklamasi tersebut berada di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
Sehingga, PT SJIM mengklaim untuk zona pelabuhan atau DLKr-DLKp merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan PT SJIM Wardoyo melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Kamis (14-9-2023).
"Terkait KKPRL yang masuk dalam DLKr-DLKp Pelabuhan itu tidak dipersyaratkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena memang masuk zonasi kepelabuhanan," kata Wardoyo.
Baca juga: Proyek Reklamasi Diduga Belum Kantongi PKKPRL
Dia menjelaskan, untuk proyek reklamasi milik PT SJIM telah memiliki izin dari Kemenhub.
Selain itu, PT SJIM juga telah mengantongi izin lingkungan dari Dinas PMTPSP Lampung.
Dia menjelaskan, izin yang dimiliki PT SJIM telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dalam Pasal 238 ayat 2 disebutkan bawah KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kemudian, dilakukan sebelum ditetapkannya RTR dan/atau RZ, Belum memiliki izin pelaksanaan Reklamasi dan belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.
Baca juga: PT SJIM Terancam Disanksi
Atas dasar itu, dia menyebutkan, PKKPRL untuk proyek reklamasi PT SJIM tidak dipersyaratkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Ini mengacu pada Perpres Nomor 122 Tahun 2012. Pasal Pasal 2 ayat 1 disebutkan Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," sebutnya.
Kemudian, dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Peraturan Presiden itu dikecualikan bagi reklamasi di DLKr-DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus, lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi, kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
"Jadi memang ada pengecualian. Karena memang (PKKPRL) tidak dipersyaratkan dalam DLKr-DLKp Pelabuhan. Dalam hal ini Pelabuhan Panjang atau KSOP Panjang" jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya