Bawaslu Bandarlampung Rakor Pengawasan Pendataan DPTb

img
Rapat koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemuktahiran DPTb oleh Bawaslu Bandarlampung, di Hotel Emersia, Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Hotel Emersia, Senin (18-9-2023).

Rapat tersebut dalam rangka pemantapan kesiapan dan persiapan jajaran pengawas Pemilu Ad-hoc dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, dengan terselenggaranya rakor ini Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat memahami DPTb secara utuh. 

“Saya berharap dengan rakor ini dan hadirnya narasumber dari KPU rekan-rekan bisa mendapatkan pencerahan yang lebih bagus lagi terkait dengan DPTb ini,” kata Apriliwanda.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan, dalam proses penyusunan DPTb pihaknya telah mengintruksikan Panwascam di kota setempat untuk melakukan pengawasan terhadap DPTb.

Dia menjelaskan DPTb merupakan warga pindah memilih dari tempat awalnya atau TPS asal ke TPS lain.

"Dalam proses pindah memilih terdapat potensi-potensi kerawanan. Karena itu, harus diidentifikasi sejak dini," jelasnya.

“Pindah memilih dikarenakan pindah tempat bekerja, dirawat di rumah sakit, narapidana, mahasiswa luar daerah. Hal ini sudah kami intruksikan ke Panwascam untuk melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, kerawanan yang menjadi atensi Bawaslu yaitu ketika warga bersangkutan sudah pindah memilih namun masih terdata di tempat memilih sebelumnya.

"Karena itu kami akan melakukan pemetaan di TPS-TPS yang memiliki kerawanan terkait pindah memilih," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi, sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut memaparkan DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak mendapatkan haknya untuk memilih di tempat terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. 

Dedy menyebutkan alasan pindah memilih diantaranya dikarenakan, warga bersangkutan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kemudian, warga bersangkutan sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan. DPTb juga berlaku bagi keluarga yang mendampingi. 

Lalu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. 

Selanjutnya, warga bersangkutan sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu, DPTb berlaku untuk warga yang sedang menempuh tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

"Selanjutnya warga yang baru pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya," terangya.

Dedy menjelaskan, saat ingin melakukan pindah memilih warga bersangkutan bisa mendatangi KPU kabupaten/kota atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada daerah asal maupun daerah tujuan. 

"KPU akan melayani pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih," jelasnya.

"Pelayanan pindah milih ini dibuka hingga H-7 pemungutan suara," tutupnya.

Diketahuu, dalam rakor ini Bawaslu Bandarlampung mengahadirkan pembicara yang memiliki kompetensi di wilayah DPTb yakni Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi dan Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Lampung Karno Ahmad Satarya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos