MOMENTUM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan Raperda ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung, terutama Komisi dan Badan Anggaran (Banggar), yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
"Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Mirzani.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus menjaga sinergi dengan DPRD untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung Lesti Putri Utami menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, dengan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan serta efisiensi yang optimal," ujar Lesti.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Persetujuan Penetapan Raperda, serta penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
