MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh tempat wisata di Lampung diimbau untuk mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL.
Imbauan itu disampaikan Kabid Pemanfaaran Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Sadariah saat diwawancarai, Selasa (19-9-2023).
"Jadi setiap yang memanfaatkan ruang laut itu wajib mengajukan PKKPRL. Termasuk tempat wisata yang memiliki bangunan di atas laut. Makanya kita mendorong agar segera mengurus PKKPRL," kata Sadariah.
Ria—sapaan Sadariah mengatakan, telah melakukan sosialisasi terkait dengan adanya aturan tersebut.
Bahkan, DKP juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten/kota soal kewajiban PKKPRL.
"Kami sudah sosialisasi ke tempat-tempat wisata yang ada bangunannya. Kita surati juga kabupaten/kotanya," jelasnya.
Menurut dia, banyak yang terkejut dengan diberlakukannya aturan tersebut.
"Karena ini hal yang baru pastinya kaget. Apalagi mereka sudah lama (usahanya). Tapi namanya ketentuan, tetap harus diikuti," sebutnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, sudah ada beberapa tempat wisata yang sedang mengurus PKKPRL. Salah satunya Villa Andreas Resort yang saat ini sedang mengurus.
Selain tempat wisata, dia menyebutkan, PKKPRL juga diwajibkan kepada pelaku usaha kerambah jaring apung (KJA) dan tambak.
"Kalau tempat wisata belum banyak. Lebih banyak KJA dan tambak," terangnya.
Dia menjelaskan, meski tambak berada di darat, karena menggunakan pipa untuk mengambil air laut, maka harus mengurus PKKPRL.
"Walaupun di darat tapi mereka menggunakan pipa untuk mengambil air laut pakai mesin. Jadi harus ada PKKPRL," jelasnya.
Dia merinci, untuk jumlah KJA di Teluk Lampung yang sudah mengurus PKKPRL mencapai lebih dari 30.
"Untuk tambak yang ada di bawah SCI Lampung itu hampir 60 persen. Masih banyak yang proses juga," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya