MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan mengupayakan pemenuhan hak warga atas lahan dalam kawasan hutan register di Kabupaten Lampung Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Forum Masyarakat Register (Formaster) Lampung Selatan yang berunjuk rasa depan kantor pemprov, Selasa (26-9-2023).
Baca juga: Gruduk Pemprov, Warga Perjuangkan Lahan yang Didiami Lebih 50 Tahun
"Hasil dari pertemuan tadi, kita akan tindak lanjuti, akan kita bentuk dan undang tim terpadu dengan perwakilan Formaster, Dinas Kehutanan dan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Mardani di depan ratusan massa aksi di halaman pemprov setempat.
Mardani menjelaskan, pada Senin 2 Oktober 2023, pihaknya akan mengadakan rapat rutin sekaligus membahas persoalan lahan warga dalam kawasan hutan register tersebut.
"Senin kami ada rapat rutin dan sekaligus mengagendakan pertemuan untuk membahas permasalahan lahan hutan register ini, mudah-mudahan menemukan jalan yang terbaik," jelas dia.
Mardani menyampaikan, pihaknya mengaku kaget ada aksi demonstrasi di pemprov setempat terkait sengketa lahan dalam kawasan hutan register di Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami baru tau ini, kalau ada kasus ini, kami juga apresiasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya, karena dari hearing yang sudah dilakukan juga kami mendengar bahwa warga Lampung Selatan khususnya di lahan register mengurus surat keputusan (SK) langsung ke pusat tidak ke DPRD Lampung dulu," katanya.
"Apabila dulu ketika mengurus SK ke DPRD Lampung terlebih dulu mungkin aksi demonstrasi seperti ini tidak akan terjadi dan terselesaikan dengan cepat," lanjut dia.
Pasalnya Mardani mengatakan, persoalan sengketa tersebut juga pernah terjadi beberapa tahun lalu di Lampung Barat namun kasus itu sudah terselesaikan.
"Persoalan di Lampung Barat sudah selesai, sama seperti kasus ini. Semoga sengeketa di Lampung Selatan juga bisa terselesaikan seperti itu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Formaster Kabupaten Lampung Selatan, Suyatno mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan akan menagih janji DPRD Provinsi Lampung tersebut.
"Kita telah sampaikan seluruhnya terkait rekomendasi pembentukan tim terpadu dari kementerian kehutanan dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Lampung, kami pastikan jika proses ini tidak selesai, maka kami akan datang lagi melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak," tuturnya.
Menurut Suyatno, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan tidak ada niat untuk penyelesaian sengketa tanah dalam kawasan hutan dan berpihak kepada masyarakat maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar.
"Yang kami inginkan adalah rekomendasi pelepasan tanah dalam kawasan hutan menjadi tanah rakyat. Bukan hanya izin untuk tinggal di sana. Kalau nanti DPRD Lampung khianat kami nanti akan datang lagi dengan massa yang jauh lebih besar," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon