Gubernur Ingatkan Pj Bupati Dilarang Mutasi Pegawai Tanpa Izin

img
Penandatanganan Berita Acara pelantikan Pj Bupati Tanggamus.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengingatan Penjabat (Pj) bupati agar tidak melakukan mutasi pegawai.

Menurut Arinal, jika Pj bupati yang ingin melakukan mutasi pegawai harus mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur.

"Saya ingatkan, Pj itu tidak bisa melantik. Kalau mau melantik usulkan kepada gubernur, nanti disampaikan ke mendagri," kata Arinal, Rabu (27-9-2023).

Kemudian, pj bupati juga tidak bisa membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Termasuk mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

"Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya," ujarnya.

Pj bupati juga dilarabg membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Hal-hal tersebut, dapat dikecualikan        setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan itu, gubernur juga meminta Pj bupati bisa menyelesaikan beragam persoalan dan isu strategis di kabupaten/kota.

Seperti peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, peningkatan kualitas infrastruktur wilayah. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos