Pengurus BUMK Mojopahit Abaikan Panggilan Inspektorat

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Punggur--Pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Mojopahit, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkesan mengabaikan surat panggilan klarifikasi dari inspektorat kabupaten setempat. 

Surat panggilan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan BUMK Mojopahit yang merugikan negara Rp135 juta.

"Kalau pihak Inspektorat Lamteng telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pak Lukito Hadi Sumarto selaku pengurus BUMK, tapi yang bersangkutan malah menemui saya dan klarifikasi ke saya. Di situ saya sarankan untuk ke inspektorat langsung," kata Camat Punggur Sukistoro, Minggu (1-10-2023).

Menurut dia, rilis surat hasil pemeriksaan Inspektorat telah dikeluarkan dan ada dugaan penyelewengan anggaran.

"Rilis surat hasil pemeriksaan Inspektorat Lamteng sudah keluar. Disitu ada dugaan penyelewengan anggaran. Dalam aturan penggunaan anggaran BUMK harus ada pelaporan, mulai dibuat usaha apa dan bagaimana hasil keuanganya," teragnya.

"Seandainya kalau tidak ada laporan perkembangan keuangan dalam BUMK dan anggarannya tidak ada lagi. Ya mungkin di situ ada aturan yang dilanggar atau jadi temuan inspektorat," jelasnya.

Masih kata Sukistoro, bahwa Inspektorat Lamteng telah memberi waktu selama 60 hari kepada Lukito Hadi Sumarto untuk klarifikasi atau mengembalikan kerugian negara Rp135 juta. 

Jika dalam waktu 60 hari, yang bersangkutan (Lukito Hadi) tidak memenuhi panggilan inspektorat, kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Yang jelas saya telah memberikan masukan dan arahan. Selebihnya, saya serahkan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Terpisah, Penjabat Kepala Kampung  Mojopahit Ibrahim juga membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, Inspektorat Lamteng telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMK Mojopahit. Hasilnya, Lukito Hadi selaku pengurus BUMK, harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp135 juta.

"BUMK Mojopahit ini memang anggaran tidak jelas. Sudah sewajarnya, oknum yang melakukan penggelapan anggaran tersebut harus mengembalikan kerugian negara, karena anggarannya tidak sedikit, ratusan juta," ungkapnya.

Ibrahim juga mengaku, sudah mengecek pengelolaan Dana Desa Kampung Mojohapit.  

"Saya telah mengecek semuanya terkait Dana Desa Kampung Mojopahit. Hasilnya, memang banyak oknum yang seharusnya mengembalikan uang kerugian negara. Tapi, sayangnya cuma dia saja yang harus memulangkan uang kerugian negara," paparnya.

Baca juga: Harus Kembalikan

Ibrahim menyebut masih enggan mencairkan anggaran kegiatan fisik dana desa Kampung Mojopahit tahun 2023.

"Saya masih enggan mencairkan dana desa tahun 2023 karena pengelolaan tahun sebelumnya sangat carut-marut. Masak belum ada pencairan dan pembahasan, tapi kegiatan pembangunan fisiknya sudah dikerjakan. Pastinya, tidak sesuai aturan dan akan bermasalah," paparnya.

Lukito Hadi Sumarto selaku pengurus BUMK Mojopahit, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos