50 Kasubag Mengikuti Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas

img
Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Pringsewu gelar sosialisasi peraturan tata naskah dan pakaian dinas Kabupaten Pringsewu tahun 2023.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemkab Pringsewu menggelar Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas dan  Pakaian Dinas yang diikuti 50 kepala sub bagian (kasubag) umum di lingkungan pemkab setempat, Senin 2 Oktober 2023.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Pringsewu Adam Erkhansyah menjelaskan, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Lampung dan dari  Dinas Kearsipan Kabupaten Pringsewu.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat membuka acara itu mengharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar lebih memahami tata naskah kedinasan yang baik dan benar.

Menurutnya, penyusunan peraturan Bupati Pringsewu tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemkab Pringsewu tahun 2023, sebagai dasar terciptanya kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata persuratan.

Penyusunan peraturan bupati itu didasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah yang memuat ruang lingkup tata naskah dinas yang lebih meluas dan terinci.

Disamping itu penyusunan peraturan Bupati Pringsewu tentang tata naskah dinas di lingkup Pemkab Pringsewu tahun 2023 masih dalam proses. 

Ke depannya, peraturan ini dapat digunakan oleh perangkat daerah dilingkup Pemkab Pringsewu sebagai pedoman dalam pembuatan surat baik secara elektronik (melalui SRIKANDI) maupun non elektronik yang sesuai dengan tatanan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sekdakab Pringsewu menambahkan, terkait dengan pakaian dinas untuk sementara ini masih berpedoman pada Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2022 tentang perubahan penggunaan pakaian dinas pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Kabupaten Pringsewu sampai dirilisnya peraturan tentang pakaian dinas dari pemerintah pusat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos