Akademisi: Cabut Aturan Percepatan Koruptor Nyaleg

img
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Lampung Ismanto. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiono berpendapat KPU agar segera mencabut Pasal 11 Ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. 

Hal tersebut menyusul perintah MA kepada KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif. 

Menurut Budiono perintah MA harus segera ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini agar terdapat kepastian hukum. 

"Itu kan sudah menjadi keputusan MA, maka KPU harus segera mencabut, agar caleg-caleg ini mendapat kepastian hukum," ujarnya, Senin (3-10-2023).

Belum lagi, lanjut dia, tahapan pemilu sebentar lagi memasuki DCT. Oleh karena itu, KPU harus mengambil langkah cepat. 

Ia menyebutkan, karena sudah menjadi keputusan MA, maka wajib KPU untuk melakukan pencabutan. Hal ini juga berkesesuaian dengan putusan MK tentang undang-undang penyelenggaraan Pemilu. 

KPU Lampung Tunggu PKPU Baru 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru dari pusat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan umum (Pemilu).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Lampung Ismanto mengatakan, KPU di daerah sifatnya hanya menjalankan PKPU yang dibuat pusat.

"KPU RI masih mengkaji dan merumuskan, jadi kami di daerah menunggu petunjuk teknis (juknis) dan PKPU terbaru," kata Ismanto, Selasa (3-10-2023).

Menanggapi itu juga, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, terdapat 1 caleg DPRD Kota Bandarlampung yang berstatus mantan narapidana tetapi telah melewati masa hukuman di atas 5 tahun.

"Kalau untuk caleg mantan napi itu memang ada, tapi memang dia sudah menjalani masa hukuman dan telah melewati masa 5 tahun. Kita juga sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas, Pengadilan, dan Kejaksaan bahwa masa waktu 5 tahun sudah lewat," jelas Dedy, Senin (2-10).

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2) yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA juga memerintahkan KPU RI mencabut dua aturan yang memberi karpet merah bagi mantan narapidana korupsi hingga bisa maju sebagai calon anggota legislatif.  

Dalam aturan itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30-9-2023).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya juga, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu. 

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.(**)

Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 :

Pasal 11

(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. 

Berikut bunyi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos