Bakal Caleg Pindah Partai, Harus Dapat Persetujuan Dua Partai

img
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Lampung Ismanto. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon legislatif (calebg) pindah partai harus mendapat persetujuan kedua pimpinan partai bersangkutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto menanggapi adanya indikasi bakal caleg pindah partai pada pemilu 2024.

Menurut dia, pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), partai politik (parpol) mempunya hak untuk mengubah bakal caleg. Namun, untuk bakal caleg yang pindah partai, harus dengan persetujuan partai masing-masing.

Baca Juga: Relawan Anies, Bakal Caleg Demokrat Hengkang ke PKB

Dikatakan, masa pencermatan DCT berlangsung sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023. Pada periode itu, hak parpol untuk mencermati bacaleg yang diajukan, termasuk bila ada bacaleg pindah dapil atau ganti nomor urut ataupun pergantian bacaleg yang sudah ada diganti dengan baru. 

Bila terjadi ganda partai, lanjut Ismanto, maka pihak KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol untuk menanyakan yang bersangkutan memilih partai yang mana. 

"Kalau dalam PKPU ya cukup mengundurkan diri dari parpol yang lama terus surat pengunduran dirinya itu diupload di Silon. Kalau data itu masih ada di Silon partai yang lama nanti kita lanjutkan klarifikasi ke parpolnya dan menanyakan ke yang bersangkutan mau pilih partai mana," ungkapnya, Selasa (3-10-2023).

Ia menegaskan, meskipun menjadi hak partai politik melakukan pergantian bacaleg pada tahapan ini, berkas persyarataan harus lengkap. Apabila tidak lengkap maka ada potensi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Setiap pengajuan bacaleg pada pencermatan DCT ketika ada perubahan semuanya harus mendapatkan persetujuan dari DPP. 

"Klarifikasi itu dilakukan apabila dia masih ada di partai yang lama atau ganda harus milih salah satu, kalau gak lengkap kemungkinan TMS," tegasnya.

Terkait dengan bakal caleg Dokter Zam Zanariah yang diindikasikan pindah partai dan telah melampirkan surat keterangan (SK) pengunduran diri, Ismanto menyebut surat edaran KPU RI terbaru menyebutkan bahwa SK dapat diberikan sampai dengan satu bulan setelah penetapan DCT.

"Kalau di PKPU itu, terakhir 3 November. Sebelum DCT, harus melampirkan SK pengunduran diri. Namun ada surat edaran baru dari KPU dengan kondisi tertentu diberikan waktu 1 bulan setelah penetapan DCT," bebernya.

Untuk data perubahan bacaleg dari tiap parpol, pihaknya masih akan melakukan verifikasi administrasi dimulai sejak tanggal 4-18 Oktober 2023.

Hingga berita ini ditulis, pihak Partai Demokrat dan PKB belum menyerahkan pencermatan DCT ke KPU. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos