MOMENTUM, Bandarlampung--Sering melakukan pengungkapan kasus besar narkoba, namun tidak pernah mendapat penghargaan. Mendasari Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjadi kurir sabu jaringan internasional.
Fakta itu terungkap di persidangan perdana AKP Andri Gustami, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23-10-2023).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri
Baca Juga: Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Segera Diadili
Eka Aftarini menyampaikan, pada Agustus 2022 terdakwa Andri Gustami melakukan penangkapan kurir narkoba atas nama Ical dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, di Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dalam penangkapan tersebut, Andri Gustami mengamankan BB berupa ponsel milik Ical, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Ical dengan bandar narkoba jaringan internasional (Fredy Pratama)," kata Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, Senin (23-10).
Eka Aftarini melanjutkan bahwa Andri kemudian memanfaat ponsel itu untuk menghubungi Fredy Pratama dengan maksud bekerjasama melancarkan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Andri Gustami kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa “aman” pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun upaya komunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Maret 2023 Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kilogram sabu.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada Saksi M. Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo dengan kalimat: “ Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," tutur Aftarini.
Atas perbuatannya Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan diketahui M Rivaldo alias Aldo, merupakan tangan kanan dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Bertugas melancarkan pengiriman narkoba se Indonesia.
Andri Gustami menjalani persidangan di PN Tanjungkarang bersama tiga terdakwa lainnya. Diadili dalam dua berkas perkara secara terpisah, Senin (23-10).
Terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dengan berkas bernomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Serta dua terdakwa berikutnya M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal, diadili secara bersama dalam satu berkas perkara, bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.(**)
Editor: Agus Setyawan