Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

img

MOMENTUM, Jakarta--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannnya.

Pemberhentian itu merupakan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan, Selasa (7-11-2023).

Jimly menyatakan, Anwar Usman yang merupakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan. prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.

Kemudian, memerintahkan Wakil Ketua MK memilih pimpinan yang baru dalam waktu dua kali 24 jam sejak putusan itu dibacakan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tegasnya.

Terakhir, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif serta dan Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos