Bawaslu Lamsel Gandeng Media Cegah Berita Hoaks

img
Suasana gatherting anggota Bawaslu Lampung Selatan bersama wartawan sejumlah media massa.

MOMENTUM, Kalianda--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggandeng sejumlah media massa untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan serta mencegah berita hoaks.

"Saat ini media massa adalah corong kami terdepan, karena semua kegiatan kami baik itu sifatnya internal maupun eksternal, selalu terpublish oleh teman-teman media semua," kata anggota Bawaslu Lampung Selatan dari Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Khoirul Anam, di D’Sas Cafe & Resto Kalianda, Selasa.

Ia mengatakan, peran media dianggap sangat penting untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu, serta langkah preventif berkembangnya berita bohong dan provokatif di masyarakat.

"Ini menjadi alasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menggandeng dan menggelar kegiatan media gathering untuk mempererat tali silaturahmi dan bersama-sama berperan aktif menyukseskan Pemilu 2024," kata dia pula.

Dia menjelaskan pula, tanpa ada informasi dari media, pihaknya sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait pelanggaran pemilu, karena terbatasnya anggota yang bertugas.

Akan tetapi, dengan adanya media, Bawaslu dapat mengambil langkah dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

"Kami juga mengajak kawan-kawan media semua untuk bersama-sama memerangi hoaks atau berita bohong, politik SARA, ujaran kebencian, dan memerangi politik uang dalam Pemilu 2024 ini," katanya lagi.

Menurut dia, strategi pencegahan berdasarkan perspektif media sangat penting dalam pemilu. Ia menilai hasil jurnalisme dari awak media terbukti mampu mempengaruhi perspektif apa pun kepada khalayak.

Untuk itu, Bawaslu berupaya merangkul para jurnalis dan media massa agar masuk ke dalam strategi pencegahan pemilu.

Karena itu, perlu peran aktif media dalam membantu serta menjadi pengawas partisipatif pemberi informasi-informasi terkait pelanggaran pemilu ke depan," ujarnya pula.

Dia berharap rekan-rekan media dapat menjadi salah satu unsur yang bisa membantu Bawaslu memerangi tindak kecurangan pada saat pemilu.

Salah satu pemateri, Fakhrurrozi menjelaskan pengertian kampanye dalam undang-undang merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan citra diri. 

Mantan Ketua Bawaslu Lamsel periode 2019-2023 itu berharap media memahami dan mengerti aturan kampanye terutama dalam periklanan. 

Fakhrurrozi juga menjelaskan masa kampanye pada pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023. Sementara kampanye melalui media mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. 

"Kapan kampanye boleh dilakukan peserta pemilu di media rekan-rekan semua yakni berupa iklan, dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Masa itu lah kawan-kawan boleh melakukan iklan kampenye untuk siapa pun," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos