Bawaslu Pertegas Imbauan Netralitas ASN

img
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Indonesia) agar bersikap netral pada perhelatan Pemilu 2024. 

Pernyataan itu dipertegas dalam imbauan bernomor 271/PM.00.02/K.LA-14/11/2023 guna menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI mengenai Netralitas ketiga lembaga tersebut. 

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengatakan, berdasarkan Pasal 101 huruf d Undang-undang 7 tahun 2017, Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, berikut bunyi imbauan Bawaslu Kota Bandarlampung;

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai ASN dintuntut tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diminta menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. 

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik. 

Sementara, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan, Kapolri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Senada, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatakan, Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. 

Dalam imbauan itu juga disebutkan, apabila ASN, TNI dan Kapolri hingga perangkat desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi berupa, dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. 

Muhyi mengatakan, imbauan ini mengacu kepada produk hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan-undangan, Bawaslu mengimbau ASN, TNI, Kapolri agar menjaga integritras dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas," kata Muhyi, Rabu (15-11-2023).

Hal ini, lanjut dia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan, tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan.

"Baik untuk calon presiden dan wakil presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," jelasnya.

Selain itu, kata Muhyi, dalam melaksanakan kampanye teruntuk walikota dan wakil walikota agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya serta menjalani cuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan. 

Pejabat negara juga diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon baik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

"Kemudian, ASN, TNI dan Polri diimbau untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran masing-masing terkait dengan netralitas," tutupnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos