Polsek Seputihsurabaya Ringkus Tersangka Curanmor

img
Tersangka kasus pencurian motor yang dibekuk polisi.

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi semua warga. Gegara lupa tidak mencabut kontak, sepeda motor raib digondol maling.

Peristiwa itu dialami Sudarti (47) warga Rajawali, Kecamatan Bandarsurabaya pada Selasa 7 Agustus 2023 lalu.

Saat berbelanja pakaian di toko sekitar pasar Gaya Baru, motor Honda Beat miliknya hilang. Motor itu diparkir di depan toko, namun dalam keadaan kontak masih menggantung.

Beruntung kejadian yang dilaporkan ke Mapolsek Seputihsurabaya itu telah menemui titik terang.

Polisi berhasil menangkap pelakunya, Kamis 23 November 2023. TKP penangkapan di SPBU Yosodadi, Kota Metro.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik melalui Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku pencurian berinisial SS (38) warga Desa Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

“Pelaku kita tangkap saat sedang membawa motor korban ke wilayah Metro mengisi bahan bakar di SPBU,” kata kapolsek Minggu (26-11-2023).

Jufri menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan ketika korban memarkirkan motor di toko sekitar Pasar Gaya Baru dan lupa mencabut kuncinya.

Melihat ada kesempatan itu, pelaku lalu mengamati situasi sekitar dan memantau pergerakan korban.

Setelah dirasa aman, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih, No.Pol B3181 KRB milik korban.

“Begitu kehilangan motor, korban sempat mencari di sekitar toko, lalu melaporkan ke Polsek Seputihsurabaya, karena aksi pelaku terekam CCTV,” ujarnya.

Pelaku yang sempat kabur tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Metro.

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya berhasil menangkap pelaku saat membawa sepeda motor korban di SPBU 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang aksi pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos