MOMENTUM, Metro--Tm Gabungan Pengendalian Sampah (TGPS) Pemerintah Kota Metro: Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Komunikasi dan Informatika, menjaring belasan ooknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Ardah mengatakan, sejak 16 hingga 30 November, tim gabungan tersebut telah menangani 14 kasus buang sampah sembarangan.
"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga, terkait peraturan daerah tentang laranganembuang sampah sembarangan. Namun, masih saja ada yang melanggar. Sampai tanggal 30 November, sudah 14 kasus pelanggaran yang kita tangani," kata Ardah pada Harianmomentum.com, Minggu (3-12-2023).
Mereka yang kedapatan melanggar aturan membuang sampah sembarangan, diberikan sanksi administrasi berupa denda.
Menurut Arda, sebagian besar warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan karena tidak mau membayar retribusi pelayanan pembuangan sampah.
"Memang ada yang tinggalnya tidak terakses armada pengangkut sampah, tapi kebanyakan mereka yang melanggar perda itu tidak mau membayar retribusi layanan pembuangan sampah," terangnya.
Baca juga: Metro Bentuk Tim Gabungan Pengendalian Sampah
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Jose Sarmento.
Dia menerangkan, tim gabungan tersebut dibentuk untuk lebih mengefektifkan penerapan perda Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 tahun 2019, tentang larangan membuang sampah sembarangan.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum berlangganan pelayanan pembuangan sampah, silakan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya difasilitasi. Jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangn,” tegasnya. (**)
Editor: Munizar