Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Tulangbawang Barat Disahkan

img
Penjabat Bupati Tulangbawang Barat Muhammad Firsada

MOMENTUM, Panaragan  - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 akhirnya ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).

Perda RTRW tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Muhammad Firsada pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Perda tersebut diregistrasi Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8023/OTDA tangga 21 November 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Tubaba Budi Sugiyanto, mengungkapkan, penyusunan Perda RTRW Kabupaten Tubaba 2023-2043 ini melalui proses panjang dan dinantikan sejak lama oleh masyarakat.

"Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini telah melalui proses panjang, yakni kurang lebih lima tahun. Diawali peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Tahun 2017. Kemudian dengan penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW," ungkap Budi, yang disampaikan Kabid Media Dinas Kominfo setempat, Deswanto, Senin (4-12-2023).

Menurut Budi, Perda RTRW Kabupaten Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal.

RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. 

"Pasalnya, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Tulangbawang Barat," jelasnya.

Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW.

Budi menambahkan, terbitnya Perda Kabupaten Tubaba Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043, bertujuan mewujudkan Kabupaten Tulangbawang Barat yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

"Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya di Tubaba," harapannya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos