MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terjaring razia.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, sejak tanggal 27 November hingga saat ini, 513 kendaraan ODOL ditilang.
"Kami mulai dari tanggal 27 November kemarin sampai tadi pagi sudah menilang 513 kendaraan," kata Bambang di Hotel Bukit Randu, Kamis (7-12-2023).
Menurut dia, pelanggaran kendaraan ODOL di Lampung sangat tinggi.
Dia menyebutkan, hal itu menunjukkan Lampung sebagai salah satu daerah yang dilintasi kendaraan ODOL
"Jadi memang luar biasa pelanggaran ODOL. Terutama di Waykanan. Ini sebagai bukti bahwa di Lampung menjadi lalulintas kendaraan ODOL," ungkapnya.
Dia berharap, denda yang diterapkan bisa maksimal dengan nilai Rp500 ribu.
"Kemarin sebelum pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan dendanya maksimal. Diharapkan eksekusinya Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya