MOMENTUM, Kotabumi -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utara akan melakukan penertiban terhadap tiang menara telekomunikasi tidak beriizin yang berdiri di Kelurahan Gapura kabupaten setempat.
Kepala Satuan Pol PP Lampung Utara, Khairul Anwar mengaku pihaknya akan melakukan penertiban jika ada rekomendasi atau permintaan dari instansi terkait.
"Sampai saat ini belum ada permintaan dari dinas DPMPTSP untuk melakukan penertiban menara tersebut," kata Khairul Anwar belum lama ini.
Sementara Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Desti Ernawati mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pendirian menara di Kelurahan Gapura.
Rekomendasi lokasi pendirian menara ini, lanjut Desi, diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi dan menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi." Tegasnya.
Dijelaskannya, rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon