Modus Cinta, Oknum Pelajar SMA Nekat Coba Perkosa Mahasiswi di Lamteng

img
Ilustrasi percobaan pemerkosaan.

MOMENTUM, Seputihbanyak--Beralasan cinta, oknum pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) nekat mencoba memperkosa seorang mahasiswi di Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga menganiaya korban berinisial PP (20) warga Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) hingga mengalami luka.

"Oknum pelajar itu mencoba melakukan tindak asusila dan hampir memperkosa korban. Namun PP berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan," kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7-1-2024).

Kapolsek mengatakan pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.

"Benar, pelaku telah berbuat asusila dan hampir memperkosa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel. Motif pelaku adalah cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban," kata kapolsek.

Dia menjelaskan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu didatangi pelaku pada Sabtu 06 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku masuk melalui pintu dapur rumah yang memang dalam keadaan tak terkunci.

Namun, PP tak menyadari bahwa yang masuk adalah pelaku. Pelaku DI langsung masuk ke kamar dan menyekap korban.

Chandra mengatakan, korban yang mencoba melawan pun dilawan dengan kekerasan oleh pelaku. Leher korban dicekik dan wajahnya dibungkam menggunakan bantal hingga tak berdaya.

"Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena suka dan cinta pada korban. Hal itu justru membuat korban ketakutan dan trauma dengannya. Saat hendak merudapaksa, PP berteriak meminta pertolongan," ujarnya.

Lalu, sambung Kapolsek, pelaku yang panik pun melepaskan cengkramannya di leher korban, kemudian kabur melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, PP mengalami trauma dan luka lecet di bagian wajah dan leher.

"Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputihbanyak. Dari laporan yang diterima, kami langsung memburu bocah SMA pelaku rudapaksa tersebut pada hari itu juga," terangnya.

Hasilnya, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku diketahui keberadaannya dan diamankan aparat Polsek Seputihbanyak.

"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos