Tak Terima Ditegur, HW Aniaya Korban Pakai Senjata Tajam

img
Tersangka berinisial HW, 24 tahun.

MOMENTUM, Waypengubuan -- Tak terima ditegur karena merusak comberan, seorang pemuda pengangguran menganiaya warga pakai senjata tajam.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, itu dilaukan pria berinisial HW, 24 tahun. Dia tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan rumah Suryadi (32) di Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. 

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kejadian bermula saat Supriyadi melihat HW bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekitar pukul 14.00 WIB. 

Mereka menggali dan merusak comberan korban. Namun, HW bukannya meminta maaf, tetapi justru marah.

"Korban menegur pelaku bukan tanpa alasan. Korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah," ujar Kapolsek.

Namun, lanjut Kapolsek, hal itu disalah artikan pelaku dan malah menyulut emosinya. "Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu," kata Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana. Korban sempat menangkis saat diserang oleh pelaku, namun jarinya terluka sayatan pisau.

Tak berhenti sampai di situ, sambung Kapolsek, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.

"Korban kembali menangkis serangan pelaku, korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya. Korban kemudian lari kedalam rumah dan pelaku bersama rekannya pun kabur," ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Waypengubuan.

"Setelah menerima laporan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu (14/1/24), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waypengubuan menangkap pelaku di Kampung Lempuyang Bandar, Waypengubuan, Lampung Tengah," tambahnya.

Kapolsek menambahkan saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau cap garpu yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

"Kinipelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos