MOMENTUM, Bumiratunuban--Polres Lampung Tengah meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pria berinisial FI (35) warga Kampung Bumiratunuban, Kecamatan Bumiratunuban itu ditangkap Selasa (16-1-2024) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pelaku FI ditangkap saat berada di sebuah gubuk kampung setempat, berikut barang bukti berupa 29 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening, 2 buah sekop, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah dompet warna biru juga turut diamankan petugas," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (17-1).
Kasat mengatakan, ditangkapnya FI yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Bumiratunuban.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penggerebekan disebuah gubuk yang berada di kampung setempat dan berhasil mengamankan pelaku FI berikut barang bukti," ujarnya.
Kini, lanjut Kasat, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan