Bikin Resah, Dua Pencuri Pagar Makam Keramat Ditangkap

img
Tersangka pencurian beserta penadah barang curian dibekuk Polsek Gunungsugih.

MOMENTUM, Gunungsugih--Polsek Gunungsugih berhasil meringkus dua pelaku pencurian pagar makam senilai Rp6 juta berikut seorang penadah barang hasil curian, Jumat (19-1-2024).

Para terduga penadah berinisial YI (62) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Sementara kedua pencuri yakni AYP (27) warga Kelurahan Gunungsugih Raya serta IF (19) warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih.

"Para pelaku ditangkap atas laporan korban Khairul warga Kelurahan Gunungsugih Raya. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14-1) sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (21-1).

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku berinisial AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam keramat yang berada di Kelurahan Gunungsugih Raya sebanyak 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar.

Atas kejadian tersebut kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunungsugih.

"Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunungsugih berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian. Hasilnya, dua pelaku pencurian inisial AYP dan IF berhasil kami tangkap diwilayah Gunungsugih tanpa perlawanan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas sambung Kapolsek, kedua pelaku tersebut mengaku telah menjual besi-besi itu kepada YI.

"Lalu, kami langsung menunju ke Yukumjaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Masih kata Kapolsek, bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lagi yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

"Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos