MOMENTUM, Candipuro--Tim gabungan aparat kepolisian menggerebek rumah boronan tersangka pencuri sepeda motor di Desa Negarabatin Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Tim yang terdiri dari Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Unit Reskrim Polres Candipuro dan Jatanras Polda Lampung, menggerebek dan menangkap tersangka berinisial MT, 21 tahun pada Minggu, 28 Janari 2024 sekitar pukul 10 pagi.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, MT diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di wilayah Candipuro.
“Kami tim gabungan menggerebek rumah kediaman pelaku di Negarabatin Kecamatan Jabung. Pelaku merupakan target yang kami buru selama empat bulan, setelah rekannya, AR terlebih dahulu tertangkap," jelasnya, Senin (29-1-2024)
MT (21 tahun) mencuri kendaraan bermotor bersama dengan rekannya, AR yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Kedua pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna merah kombinasi hitam di area parkir Masjid Baitul Makmur Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lampung Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 Wib lalu.
Korban memarkirkan motor di depan masjid untuk melaksanakan salat shubuh dengan kondisi stang motor terkunci. Saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, katanya, (*)
Editor: Muhammad Furqon