Caleg PAN Lamtim Divonis Delapan Bulan, Bawaslu: Suara Hanya untuk Partai

img
Prosesi sidang caleg PAN Lamtim. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu) dengan membagikan uang saat melakukan kampanye.

Caleg bernama Sukardi itu divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5-2-2024). 

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," kata Rony, Senin (5-2).

"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan pidana dua bulan penjara jika tidak dibayarkan," jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Terkait pencalonannya dalam kontestasi pemilu 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Tamri mengatakan, jika putusan sudah ingkrah caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hanya saja, bila terpilih maka bisa dibatalkan.

"Jika sudah inkrah, kalau masuk disurat suara masih, karena surat suaranya sudah jadi. Tapi kalau dia terpilih maka bisa dibatalkan dari calon terpilih," kata Tamri, Selasa (6-2).

"Artinya suaranya hanya sah untuk partai," singkatnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos