Akademisi Lampung Nyatakan Sikap Keprihatinan terhadap Pelanggaran Etika Penyelengara Negara

img
Prof Ari Darmastuti (jilbab merah) saat menyampaikan seruan Akademisi Lampung. Foto: ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Lampung menyatakan sikap keprihatinan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara negara. 

Perguruan tinggi yang turut dalam pernyataan sikap tersebut antara lain dari Unila, Universitas Tulang Bawang (UTB), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Saburai, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas Mitra Indonesia (Umitra). 

Pernyataan sikap keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia itu berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rabu 7 Februari 2024. 

Pernyataan sikap sejumlah perguruan tinggi itu dibacakan guru besar Fakultas Hukum Unila, Prof Ari Darmastuti. Dikatakan, masyarakat secara bersama-sama harus menjaga iklim demokrasi, kepentingan bersama, persatuan, kesatuan bangsa dan negara, di atas kepentingan individu, kelompok, dan golongan.

"Situasi dan kondisi terakhir telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan perilaku politik yang tak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan," jelasnya.

Berikut sikap akademisi dari sejumlah pergutuan tinggi di Provinsi Lampung:

1. Keprihatinan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebuah sikap yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa;

2. Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil);

3. Pernyataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.

Sebagai akademisi perguruan tinggi, secara nurani, kami terpanggil untuk menyuarakan dan menyerukan:

1. Kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi, sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.

2 Perbedaan pilihan dan preferensi dalam pemilihan umum, adalah sesuatu yang wajar dengan tidak memberi tempat/ruang dan menolak kepada siapa saja yang melakukan kampanye hitam, menyebarluaskan pesan yang tidak benar (hoaks) dan ujaran kebencian;

3. Mengoreksi pejabat dan penyelenggara negara dan memastikan tidak terjadi lagi sikap dan perilaku yang nyata-nyata sebagai pelanggaran etika, tidak demokratis, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, dapat mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat;

4 Mengingatkan kepada presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penyelenggara negara lainnya, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilihan umum untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos