MOMENTUM, Bandarlampung--Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (SIREKAP) mengalami server down atau gangguan server.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pun menegaskan kepada masyarakat untuk menunggu hasilnya melalui rapat pleno yang diumumkan secara resmi.
Anggota KPU Lampung Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Antoniyus mengatakan, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara dan tidak bisa dijadikan patokan perolehan suara.
"Sirekap itu sifatnya hanya alat bantu penghitungan suara dan sekarang sedang mengalami gangguan. Jadi tidak bisa dijadikan patokan perolehan suara karena hanya alat bantu," kata Antoniyus pada Sabtu, (17-2-2024).
"Jadi yang nantinya menjadi acuan itu rekap manual KPU melalui pleno PPK," tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menunggu hasil rapat pleno yang resmi dikeluarkan oleh KPU terkait perolehan suara.
Dia menyampaikan, pihaknya akan memulai rapat pleno secara efektif pada besok (18-2). "Sebenarnya hari ini sudah ada yang mulai pleno, tapi karena ada kendala jadi dimulai secara efektifnya besok," kata dia.
Editor: Harian Momentum