MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus dua tersangka pelaku pencuri mobil Daihatsu Grandmax dengan plat nomor polisi N 8169 EL, yang sedang parkir di Hotel Urban Pringsewu. Kasus pencurian mobil tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Dua tersangka pelaku pencurian tersebut: JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Kamis (22-2-2024) dini hari.
Tersangka JP diringkus sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya di Kampung Gununghaji Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian, di Kampung Mojokerto Kecamatan Padangratu. Lampung Tengah.
"Kedua tersangka ini kita tangkapa karena terlibat kasus pencurian mobil Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB," kata Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi.
Dia menyebut, tersangka ID berstatus residivis dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung pada tahun 2018 karena melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terangnya. (**)
Editor: Munizar