KPU Lampung Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

img
Komisioner KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menjelaskan, pendaftaran lembaga pemantau pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pemantau pemilu itu harus mengikuti organisasi kemasyarakatan pemantu pemilihan di dalam negeri yang terdaftar di pemerintah atau lembaga pemantau pemilihan di luar," katanya, Rabu, (28-2-2024).

Disebutkan, lembaga pemantau pemilihan harus berbandan hukum, independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas, dan terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU. "Jadi kalau tingkatan provinsi maka akreditasinya di tingkatan provinsi," tambah dia.

Selain itu, kata Anton, terdaftar di pemerintah, lalu profil organisasi pemantau pemilihan, kemudian nama dan jumlah pemantau, lalu alokasi anggota pemantau pemilihan, lalu alokasi anggota pemantau, rencana tahapan jadwal pemantauan dan daerah mana yang ingin dipantau. 

Pekerjaan pengurus lembaga pemantau, lalu surat pernyataan pendanaan surat, idependsi lembaga, surat lembaga pengalaman pemantauan dari organisasi pemantau. Serta surat kesiapan menyampaikan laporan pemantauan.

Lembaga pemantau harus mendaftarkan sesuai dengan tingkatan. Misalnya, ingin memantau Pilkada gubernur maka harus mendaftar di KPU Provinsi Lampung. Apabila ingin memantau pilkada bupati/walikota maka mendaftar di KPU kabupaten/kota.

"Setelah pendaftaran nanti akan diverifikasi oleh KPU, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. 

Jumlah lembaga pemantau pilkada tidak dibatasi, asal memenuhi syarat, dapat menjadi pemantau. "Inikan bentuk partisipasi publik kepada seluruh kelompok masyarakat," tuturnya.

Anton juga menegaskan, lembaga pemantau membiayai sendiri, tidak difasilitasi KPU. 

Berikut ini berkas yang harus dilengkapi lembaga pemantau pilkada:

1. Surat keterangan terdaftar di pemerintahan.

2. Profil organisasi organisasi lembaga Pemantau u Pemilihan.

3. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan.

4. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

5. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau.

6. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

7. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan.

8. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan.

9. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

10. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos