MOMENTUM, Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menegaskan sekolah tidak diperbolehkan memaksa orangtua murid membeli seragam melalui pihak sekolah maupun melakukan pungutan yang dapat memberatkan.
Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan mengatakan, sekolah tetap diperbolehkan membantu menyediakan seragam bagi siswa, namun pelaksanaannya harus berdasarkan mekanisme sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi orangtua.
Menurut dia, penyediaan seragam oleh sekolah dapat dilakukan sepanjang memberikan kemudahan bagi orangtua, baik dari sisi harga maupun kualitas. Namun, sekolah tidak boleh menjadikan penjualan seragam sebagai bentuk pungutan.
"Kalau sekolah bisa menyediakan seragam dengan harga lebih murah dan kualitas lebih baik, silakan. Tetapi tidak boleh memberatkan orangtua dan tidak boleh ada unsur paksaan," ujar Ramdhan, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis seragam sekolah, termasuk seragam nasional seperti putih-merah untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara untuk model dan jenis seragam lainnya, termasuk seragam Pramuka, Ramdhan menyebut sekolah wajib mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Disdikbud Bandarlampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memberikan kebebasan kepada orangtua dalam menentukan tempat pembelian seragam.
"Orangtua tetap harus diberi pilihan membeli seragam di sekolah atau di luar sekolah. Jangan sampai ada kewajiban membeli melalui sekolah," tegasnya.
Ramdhan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang membebani orangtua siswa, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Ia berharap seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan pendidikan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan serta tidak menambah beban biaya bagi masyarakat.(*)
Editor: Muhammad Furqon
