MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus mengusut untuk mengungkap kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung.
Bawaslu Bandarlampung akan mengusulkan ahli hukum pidana untuk melakukan pembahasan bersama Gakkumdu guna mengungkap pelaku pencoblosan ratusan surat suara di TPS tersebut.
Pasalnya, sejauh ini Gakkumdu belum menemukan pelaku pencoblosan surat suara meski telah menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas apakah perlu menghadirkan ahli hukum atau tidak dalam perkara ini.
"Peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk kesiapa sebagai pelaku, termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita," kata Oddy, Kamis (29-2-2024).
Dia menyampaikan, setelah membahas bersama Gakkumdu, pihaknya berencana meminta keterangan ahli pada awal pekan depan.
Menurut Oddy, dalam perkara ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19 dengan caleg atas nama Nettylia Syukri (Demokrat) dan Sidik Efendi (PKS).
Dia menyebut, Gakkumdu sepakat menambah waktu tujuh hari kerja untuk mengungkap kasus tersebut lantaran belum menemukan pelaku pencoblosan.
"Sudah dipanggil 7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Caleg juga apakah akan dipanggil lagi nanti akan kita bahas lagi sama Gakumdu," ungkapnya.
Odyy menuturkan, berdasarkan pemeriksaan keterangan semua saksi tersebut, tidak satupun yang mengaku mengetahui adanya surat suara tercoblos.
"Mereka kita periksa terpisah dan sama-sama tidak melihat dan melakukan. Mereka mengaku kaget mengetahui surat suara sudah dicoblos," tuturnya.
Lebih lanjut Oddy mengatakan, hal itu pula yang mendasari pihaknya kemungkian besar bakal melibatkan ahli pidana.
"Ini ahli di bidang hukum terkait dengan pemilu, kemungkinan nanti kita undang dari Unila," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon