Harianmomentum.com-
Sebanyak 50 pasang peserta istbat nikah mengikuti prosesi nikah agar sah secara
hukum. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun Provinsi
Lampung ini dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Sosial.
Kepala
Biro Kesejahteraan Sosial Ratna Dewi mengatakan, pasangan tersebut sebelumnya
sudah ada ikatan pernikahan. Namun, belum tercatat secara hukum.
"Pasangan
ini sudah menikah dan sah secara agama, tetapi belum tercatat sehingga
pernikahannya belum memiliki kekuatan hukum sebagai suami istri," ujar
Ratna saat ditemui di Balai Keratun, Jumat (8/12).
Ratna
Dewi menuturkan, usai mengikuti rangkaian sidang, maka sesuai keputusan itsbat
nantinya peserta itsbat nikah akan memiliki kutipan akta nikah yang akan
menjadi jaminan kekuatan hukum sebagai pasangan suami istri yang sah.
Itsbat ini, kata dia, merupakan
program Pemprov Lampung yang dilaksanakan sebagai antisipasi bagi masyarakat
untuk melengkapi data dan surat menyurat kependudukan.
Ratna Dewi mengungkapkan, saat
ini peserta hanya terdiri dari warga Bandarlampung saja, yang berasal dari
beberapa kecamatan. 50 peserta yang hadir tersebut diberikan fasilitas
transport sebesar Rp 225 ribu per orang, serta disewakan pakaian adat baik
nasional dan tradisional, serta mendapatkan souvenir dan paket sembako dari
Gubernur M Ridho Ficardo.
Sebelumnya, di tahun 2015
pihaknya sudah mengesahkan pernikahan sebanyak 300 pasang. Jumlah ini
menunjukkan jika masyarakat Bandarlampung masih banyak yang belum memenuhi syarat
pernikahan yang sah secara hukum.
Salah satu peserta itsbat
tersebut terdapat warga Kecamatan Langkapura Baru, Tajudin (71) dan Rohma (65)
yang sudah menikah secara agama sejak tahun 1966. Sudah memiliki 9 anak dan 12
cucu serta 1 cicit. Selain itu, terdapat pula warga Teluk Betung Barat, Unasih
(34) dan Man (40) yang sudah 12 tahun menikah dan memiliki 2 anak.
"Kami berterimakasih kepada Bapak Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, yang sudah mengadakan program ini, sehingga pernikahan kami sudah dinyatakan sah secara hukum," ujar Rohma. (ira)
Editor: Harian Momentum