Calo Sertifikat Tipu Petani di Kampung Totokaton

img
Tersangka. Foto. Ist.

MOMENTUM, Punggur -- Seorang petani di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), ditipu tetangganya dengan modus program penerbitan sertifikat lahan untuk UMKM.

Korban bernama Jamzani, 55 tahun. Dia ditawari AK, 43 tahun, pengurusan sertifikat lahan dengan biaya Rp1,2 juta. Namun, tawaran itu ternyata hanya modus penipuan. Korban pun melaporkan ke Polsek Punggur.

"Atas laporan korban, calo sertifikat berkedok program UMKM itu berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur pada hari Jumat, 8 Maret 2024 kemarin," kata Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin 11 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, awalnya AK mendatangi korban pada 2019. Pelaku dan korban adalah tetangga. Calo itu berniat menarik korban untuk ikut program sertifikat murah, dengan iming-iming pembayaran yang bisa dicicil sampai dua tahun.

"Korban yang tergiur pun langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut. Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi," katanya.

Kapolsek melanjutkan, pada tahun 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang dijanjikan pelaku. Namun, pelaku hanya umbar janji dengan berkata akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban.

Sampai akhirnya, lanjut Kapolsek,pelaku berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut digadaikan kepada orang lain. 

"Pelaku ini sudah membuat surat perjanjian palsu yang berbunyi sertifikat korban akan dikembalikan pada 30 September 2023. Namun lagi-lagi korban kena tipu, bahkan korban mendapati pelaku telah menggadaikan 2 sertifikat milik warga lain," imbuhnya.

Kapolsek menambahkan setelah dilaporkan ke Polisi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap pelaku sekira pukul 15.20 WIB, di rumahnya.

"Polisi pun mengamankan 1 lembar Surat perjanjian tanggal 05 Maret 2023, 1 bendel sertifikat an. Umi Safangah dengan hak milik No. 02030, 1 bendel Sertifikat an. Soim dengan hak milik No. 02162, dan Kartu Peserta Taspen an. Yuyun Panca Evalia (810626241020040)," tambahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos