Sindikat Pembuatan SIM Palsu Ditangkap, Tawarkan Jasa Lewat Media Sosial

img
Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap sindikat pembuat SIM palsu. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat pelaku pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu ditangkap polisi. Beroperasi sejak 2022, komplotan ini menawarkan jasanya melalui media sosial.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, keempat pelaku warga Bandarlampung. Yaitu, FP (27), DP (30), MA (26) dan AA (23). 

Keempat pelaku mempunyai peran berbeda dalam pembuatan SIM palsu. FP (27) berperan menjual, mencari pembeli dengan cara memposting jasa pembuatan SIM palsu di sosial media facebook. 

Kemudian, DP (30), berperan sebagai editing sebelum mencetak SIM. Sementara MA dan AA berperan mencetak SIM, kata Rahmat, Senin 18 Maret 2024.

Menurut dia, sindikat pembuat SIM palsu ini beroperasi sejak 2022. "Sindikat pemalsuan dokumen ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook. Jasa pembuatan SIM dibandrol dengan harga Rp200 ribu sampai Rp650 ribu ribu," ungkapnya. 

Rahmat menuturkan, praktik peredaran dan pemalsuan SIM  tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Kamis 29 Februari 2024.

Pada Jumat 1 Maret 2024, sekitar pukul 21.20 WIB, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyamaran guna menangkap pelaku, jelas dia. 

Polisi akhirnya menangkap FP di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung. Disusul, penangkap DP di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur. 

Pada Sabtu 2 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali menangkap dua MA dan AA yang diduga juga terlibat dari jaringan tersebut, di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, jelas dia. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, satu smartphone, satu LCD monitor, satu unit computer, satu printer dan sebelas SIM palsu hasil cetak. 

Keempat akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos