MOMENTUM, Jenewa -- Pemerintah Indonesia mempertegas komitmen melindungi awak kapal perikanan dengan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Menurut Yassierli, penyerahan instrumen ratifikasi juga membawa pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan," kata Yassierli.
Ia menjelaskan, sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan. Mereka menghadapi risiko keselamatan, cuaca ekstrem, jam kerja panjang, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO 188 dinilai penting untuk memastikan para pekerja di sektor tersebut memperoleh perlindungan yang lebih baik.
"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia," ujarnya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan. Mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Yassierli menegaskan, ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim besar. Langkah itu juga sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Selain itu, Indonesia mendukung upaya global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan menjadi bagian dari agenda besar negara untuk mewujudkan kerja layak serta mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, dan berkelanjutan.(**)
Editor: Muhammad Furqon
