MOMENTUM, Bandarlampung--Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) diminta untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Kami menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan wajib halal pada Oktober 2024. Sehingga kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal," kata Puji, Rabu (3-4-2024).
Menurut dia, setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis serta pemisahan antara yang halal dan tidak halal.
"Itu untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen muslim," ujarnya.
Dia menegaskan, bagi RPH dan RPU yang tidak mengurus sertifikat halal maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 mulai 4 April 2024.
Dia pun mengimbau pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya