MOMENTUM, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski sedikitnya 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan pemerintah daerah masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi secara definitif.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan anggapan bahwa banyaknya jabatan yang diisi Plt berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik perlu dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti 10 OPD di Lampung Utara Masih Dipimpin Plt
Ia juga mempersilakan Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara.
"Kalau memang dikatakan pelayanan menjadi kurang maksimal karena jabatan diisi Plt, sebaiknya dibuktikan dulu. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Kalau memang terbukti, tentu desakan percepatan pengisian jabatan menjadi tepat. Karena ranah Ombudsman sendiri adalah pengawasan pelayanan publik," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (7/7/2026).
Menurut Hendri, pelaksana tugas kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memiliki kewenangan menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT), meski terdapat pembatasan terhadap sejumlah kebijakan strategis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan dicek pada SPT masing-masing Plt. Kewenangan itu sudah didelegasikan oleh PPK sehingga roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari uji kompetensi hingga seleksi terbuka.
"Pengisian jabatan kepala OPD menggunakan mekanisme seleksi terbuka. Sebelum itu ada tahapan uji kompetensi bagi pejabat yang sedang menduduki jabatan. Jadi memang ada proses yang harus dilalui sebelum seluruh jabatan kosong dapat diisi," jelasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Suwardi, mengatakan keberadaan Plt pada 10 OPD memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penunjukan Plt mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan dalam pengambilan kebijakan strategis tertentu, Plt tetap berwenang menjalankan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari.
"Keberadaan Plt adalah sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Suwardi mengatakan Pemkab Lampung Utara sejalan dengan masukan Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip merit system. Namun, pemerintah daerah memilih berhati-hati agar proses pengisian jabatan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Menurutnya, tertundanya pelaksanaan uji kompetensi yang semula direncanakan pada Juni hingga awal Juli 2026 bukan karena pemerintah mengabaikan pengisian jabatan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait berjalan sesuai prosedur.
"Pemkab harus memastikan pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta kesiapan tim seleksi benar-benar matang agar prosesnya tidak cacat administrasi maupun hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mulai mengisi jabatan eselon II secara bertahap. Pada Mei 2026, dua jabatan pimpinan tinggi pratama telah diisi secara definitif, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Saat ini, lanjut dia, BKPSDM masih melakukan koordinasi dan menunggu arahan pimpinan untuk menggelar uji kompetensi sebagai tahapan awal sebelum seleksi terbuka dilaksanakan terhadap jabatan yang masih kosong.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif dalam waktu dekat. Namun seluruh proses harus objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pejabat yang profesional," tegas Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama yang diisi pelaksana tugas berpotensi mengurangi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan karena Plt memiliki keterbatasan kewenangan. Ombudsman juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera melaksanakan seleksi secara transparan berbasis merit system agar jabatan strategis segera terisi oleh pejabat definitif.(*)
Editor: Muhammad Furqon
