Dua Warga Mataramudik Curi Mesin Pompa Air Milik Tetangganya

img
Tersangka pencuri pompa air milik tetangganya.

MOMENTUM, Seputihmataram - Dua tersangka pencuri mesin sedot air milik petani berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, Jumat (5-4-2024).

Dua mesin sedot air yang digasak pelaku WY (24) dan ND (28) adalah milik Maryono yang sengaja ditinggal di ladang semangka di Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram.

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku adalah sesama petani asal Kampung Mataramudik. Saat para pelaku dilakukan penangkapan, barang bukti pun ada pada mereka, dan kini telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut, kata Kapolsek, Minggu (7-4-2024).

Kapolsek mengatakan, kejadian bermula ketika korban datang ke ladang semangka miliknya sekitar pukul 07.00 WIB. Biasanya, korban mengairi ladang menggunakan pompa, sehingga dia sengaja meninggalkan dua mesin sedot air di peladangan.

"Namun, saat hendak mengambil selang di pinggir sungai dua alat sedot air miliknya sudah hilang. Korban pun batal menyiram semangka, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputihmataram," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah di lakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi, yang mencuri dua mesin alkon tak lain adalah tetangga korban. Benar saja, setelah WY dan ND digrebek di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti ada di sana.

"Keduanya pun mengaku bahwa mesin sedot air itu mereka curi dari korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos