KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

img
KPU Kota Metro sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelaskan mekanisme serta tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Sosialisasi yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tersebut berlangsung di Vintage Cafe, Metro, Rabu (24-4-2024).

Ketua KPU Kota Metro, Nutrisi Septa Pratama mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru tentang pemilihan kepala daerah yang harus diketahui masyarakat.

"Sosialisasi ini merupakan informasi penting. Karena menjelaskan tahapan serta proses pemilihan kepala daerah," kata dia.

Sementara, dijelaskan anggota KPU Kota Metro Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yunita Dewi Nurbaya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan secara rinci proses  tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Dalam PKPU ini dijelaskan persiapan, penyusunan, pembentukan, pemberitahuan, pengumuman, pendaftaran seputar proses pilkada," ujarnya.

Seperti, lanjut dia, mulai dari perencanaan program anggaran, penetapan PPK, PPS, dan KPPS.

Selain itu, tambahnya, dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 itu juga dijelaskan proses pendaftaran, penelitian persyaratan calonkada, pelaksanaan kampanye hingga pemungutan suara.

"Semua proses dan tahapan pilkada pada November mendatang dijelaskan di PKPU ini. Jadi peraturan ini sangat penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos