Komisi V Gelar RDP, Pastikan PPDB Tanpa Kecurangan

img
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan membahas penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kamis (20-6-2024).

RDP digelar berkaitan dengan PPDB tingkat SMA/SMK yang dinilai terjadi banyak polemik, mulai dari proses jalur pendaftaran, hingga keluhan terkait sistem zonasi.

RDP dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, serta sejumlah perwakilan MKKS SMA/SMA di Bandarlampung.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, RDP dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada tahun sebelumnya, untuk mengatasi polemik PPDB yang terjadi dari tahun ke tahun.

Mikdar menuturkan, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oknum baik dari pihak panitia PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.

Sehingga, kata dia, kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tidak boleh terjadi lagi dalam PPDB.

"Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kemendikbud," ungkap Mikdar di kantor DPRD Lampung.

"Jadi semua calon siswa yang telah diyatakan lulus di sekolah yang dimaksud, KK (Kartu Keluarga)nya harus sesuai dengan akte kelahiran, ijazah dan rapor, jika tidak sesuai maka tidak diterima," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Mikdar, terhadap PPDB jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang telah berlaku.

"Kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh, maka diutamakan yang dekat," ujarnya.

Mikdar mengatakan, telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa yang mendaftar dijalur prestasi harus tetap diuji.

"Kalau tahun lalu kan enggak siswa jalur prestasi ini tidak di-tes lagi. Tahun ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleha tim penguji," jelasnya.

Dengan begitu, hal itu akan mengurangi kekhawatiran masyarakat lampung terkait PPDB. 

"Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yg tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya," kata Mikdar.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, pihaknya berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang diteapkan oemerintah melalui Kemendikbud.

Menurut Tommy, pihaknya telah melakukan sejumlah Upaya untuk mengatasi polemik permasalahan PPDB.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.

"Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka sanksinya akan dicopot," kata Tommy.

Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak lain untuk menjamin profesionalitas.

Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.

"Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran dengan menerakan materai," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos